Garuda Indonesia Sudah Buka Layanan Penjualan Tiket Hari Ini, Bukan untuk Pemudik

Garuda Indonesia Sudah Buka Layanan Penjualan Tiket Hari Ini, Bukan untuk Pemudik

6 Mei 2020
Pesawat Garuda Indonesia saat take off. Foto: Antara.

Pesawat Garuda Indonesia saat take off. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melarang PT Garuda Indonesia untuk melayani penumpang untuk tujuan mudik.

"Kami mendorong, mendukung dan meminta supaya Garuda tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini terjadi. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2020).

Pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang. Namun, harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat," ucapnya.

Kementerian BUMN meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.

"Ketika nanti dilakukan penerbangan, kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan sehingga tidak melanggar," katanya.

Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai 7 Mei 2020.

“Pukul 15.00 WIB siang, website Garuda Indonesia on untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Dengan demikian, maskapai penerbangan pelat merah tersebut kembali terbang pada 7 Mei 2020.

"Garuda terbang kembali tanggal Kamis 7 Mei 2020 jam 00.00," kata Irfan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei 2020. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Intinya penjabaran. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.