Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Youtuber Ferdian Paleka Usai 'Ngeprank' Waria

4 Mei 2020
Youtuber Ferdian Paleka

Youtuber Ferdian Paleka

RIAU1.COM - Aksi 'prank' yang dilakukan youtuber Ferdian Paleka akhirnya berbuntut panjang, tidak hanya dikecam, ulahnya membagikan sembako berisi sampah kepada waria di Bandung akan dijerat dengan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, pasal yang mungkin dikenakan adalah pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan penghinaan.

Galih menuturkan, berdasarkan keterangan para korban, kejadian tersebut terjadi di Kota Bandung.

"Kejadian itu masuknya wilayah Kiaracondong. Jadi tim kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Kiaracondong lakukan penyelidikan," ucap Galih, Senin 4 Mei 2020.

Sementara itu, rekan Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar menyerahkan diri ke polisi. Tubagus diduga terlibat dalam konten Youtube Ferdian soal prank bansos pada waria.

Sedangkan Ferdian dan dua rekannya yang lain masih diburu polisi. Tubagus menyerahkan diri dengan didampingi keluarganya. Ia mendatangi Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin pagi tadi.

Terkait keberadaan Ferdian dan seorang pemuda lainnya masih belum ada tanda-tanda akan menyerahkan diri. "Kita berupaya mengamankan pelaku lainnya," tukasnya.

 

 

Sumber: CNNIndonesia