Bupati di Sulawesi Selatan Dilaporkan Atas Kasus Penistaan Setelah Membubarkan Sholat Jumat

2 Mei 2020
Bupati di Sulawesi Selatan melaporkan penistaan setelah sholat Jumat

Bupati di Sulawesi Selatan melaporkan penistaan setelah sholat Jumat

RIAU1.COM - Badan jemaah masjid Ar-Rahmah di distrik Ujung kota Parepare, Sulawesi Selatan, melaporkan bupati Ulfa Lanto ke polisi untuk penistaan ​​setelah ia membubarkan pertemuan doa Jumat.

Pada 17 April, Ulfa dan sejumlah personel gugus tugas COVID-19 serta pihak berwenang setempat melakukan pemeriksaan terhadap masjid-masjid di distrik tersebut untuk memastikan umat Islam di daerah itu tidak berkumpul untuk sholat Jumat, sehingga mematuhi permintaan pemerintah untuk social distancing.

Namun, warga dilaporkan memadati masjid Ar-Rahmah seperti biasa, mendorong Ulfa untuk meminta tokoh-tokoh setempat untuk menghentikan sholat massal sementara khotbah sedang berlangsung.

Makmur Raona, seorang pengacara yang mewakili badan jemaah, mengkonfirmasi pada hari Kamis bahwa mereka telah melaporkan Ulfa dan tokoh lokal lainnya, Anas Hindi, kepada polisi pada 28 April.

Dia mengatakan banyak warga menganggap pemecatan shalat Jumat tidak dapat ditoleransi dan mendesak polisi untuk mengambil tindakan hukum atas insiden tersebut.

"Ini bukan serangan terhadap individu tetapi terhadap agama yang diakui di negara ini," kata Makmur seperti dikutip oleh tribunnews.com pada hari Kamis.

Kepala Polisi Parepare Ajun Komisaris. Budi Susanto mengkonfirmasi laporan tersebut. “Kami sedang menyelidiki kasus ini. Kami telah menanyai lima orang [pada hari Kamis], ”katanya.

Sholat Jumat wajib bagi pria Muslim dan disertai dengan khotbah wajib yang dapat bertahan hingga 45 menit. Namun, dalam menanggapi pandemi coronavirus, pihak berwenang dan ulama telah meminta umat Islam untuk tidak berkumpul di sidang-sidang dan berdoa dari rumah sebagai gantinya, termasuk untuk shalat Jumat.

Bulan lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang doa wajib Muslim selama pandemi, menasihati umat Islam di daerah di mana COVID-19 telah menyebar "tidak terkendali" untuk tidak "melakukan shalat Jumat di daerah-daerah itu sampai situasi kembali normal" .

 

 

 

R1/DEVI