Dampak Covid-19, Menkeu Sri Mulyani Bebaskan PPh Karyawan Hingga September 2020

1 Mei 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memperluas insentif pajak kepada wajib pajak perorangan yang terdampak Covid-19. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kini bisa berlaku pada 1.062 industri.

Melalui siaran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Sri Mulyani menuturkan, insentif PPh pasal 21 diperluas, dari sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE.

"Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat," ucapnya, Jumat 1 Mei 2020.

Ketentuan mengenai insentif PPh 21 tertuang dalam PMK Nomor 44 tahun 2020. Dalam Pasal 2 disebutkan mengenai kriteria PPh Pasal 21.

Beberapa kriteria pekerja yang bisa memperoleh pembebasan insentif PPh 21 ini, yaitu mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun, dan hanya berlalu sampai dengan masa pajak September 2020.

Terhadap 1.062 industri ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, dan diberikan secara tunai kepada pegawai.

Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

"Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, mulai dimanfaatkan sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan, sampai dengan masa pajak September 2020," tulis Pasal 3 ayat (3) PMK 44/2020.

 

 

Sumber: CNBCIndonesia