Ini Kisah Sugiharto Berurai Air Mata Saat Dilarang Menyeberang ke Lampung

29 April 2020
Ilustrasi calon penumpang yang mau pulang kampung.

Ilustrasi calon penumpang yang mau pulang kampung.

RIAU1.COM - Dia tidak mampu menahan derai air mata ketika petugas melarangnya menyeberang ke Lampung. 

 

Sugiharto (20) harus menelan pil pahit tak bisa kembali ke kampung halamannya  di Pasir Sakti, Lampung Timur, Lampung.

Ia ingin pulang kampung karena sudah tak memiliki penghasilan yang cukup di Jakarta sejak pandemi Covid-19.

Sugiharto tak boleh menyeberang lantaran Pelabuhan Merak, Banten telah ditutup melayani penumpang orang sampai 31 Mei mendatang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kondisi kayak gini kan enggak bisa makan. Iya tahu [enggak boleh nyeberang], katanya KTP Lampung boleh [nyeberang], ini kan belum mudik," kata Sugiharto, di pos pemeriksaan Gerem Bawah, Kota Cilegon, Rabu (29/4), seperti dilansir CNN Indonesia. 
 


Sugiharto menitikkan air matanya ketika tetap tak diperbolehkan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Ia mengaku masih memiliki KTP Lampung. Seluruh keluarganya juga menetap di Lampung.

Pria yang bekerja di sebuah bengkel itu mengatakan baru empat bulan menetap di Jakarta. Sebelumnya ia lama mengadu nasib di Bekasi, Jawa Barat.


Sugiharto memohon kepada petugas kepolisian agar diperbolehkan menyeberang. Namun, petugas kepolisian tetap melarang karena Pelabuhan Merak sudah tidak melayani penyeberangan orang.

"Keluarga di Lampung. Sudah empat bulan saya di Jakarta, di Bekasi sudah lama. Dulu saya kerja di bengkel Bekasi, terus dipindah ke Jakarta. Tapi kan sepi," ujarnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan pihaknya telah meminta semua pengendara roda dua maupun empat untuk kembali ke rumah masing-masing selama penutupan operasional Pelabuhan Merak untuk penyebaran orang.

Yudhis mengatakan hanya kendaraan yang membawa logistik, sembako, hingga pengangkut alat medis yang diperbolehkan menyeberang dari Merak menuju Bakauheni.

"Dilemanya banyak masyarakat yang berkumpul, sehingga kami harus proaktif. Karena sudah tidak melayani lagi penyeberangan penumpang dan kendaraan umum, yang diperbolehkan yang memiliki kepentingan khusus. Selebihnya kami suruh putar balik," kata Yudhis.

Yudhis mengaku pihaknya mengawal para pengendara yang diminta putar balik ke daerah tempat tinggalnya.

Kendaraan roda dua dikawal hingga ke perbatasan Kabupaten Serang. Sedangkan roda empat, dikawal hingga Gerbang Tol Cilegon Barat.

Ia menyatakan penjagaan di sekitar dan di dalam Pelabuhan Merak diperketat. Sekitar 558 personel gabungan dari TNI dan Polri diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Menurut Yudhis, kebanyakan masyarakat yang ingin menyeberang berasal dari Jakarta dan Tangerang.

Kebanyakan dari mereka mengaku sudah selesai bekerja dan terkena PHK.

"Tapi tetap kami beri imbauan untuk tidak mudik. Kegiatan ini sebenarnya untuk mengantisipasi Covid-19 agar tidak lagi menyebar dan meluas lagi. Semuanya kami kawal sampai gerbang tol dan perbatasan," ujarnya.

Hanya 18 Kapal Beroperasi


Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Kementerian Perhubungan, Nur Hadi Unggul Wibowo mengatakan hanya 18 kapal yang tetap beroperasi selama penutupan Pelabuhan Merak.

Kapal-kapal itu digunakan mengangkut kendaraan logistik yang ingin menyeberang.

Selain itu juga hanya empat dermaga yang dibuka, yakni Dermaga I, II, III dan VI. Sedangkan Dermaga Eksekutif ditutup total dan tidak beroperasi hingga 31 Mei 2020.

"Kapal yang dioperasikan juga hanya 18, artinya sudah turun. Dermaga dari enam jadi empat. Insya Allah masih bisa meng-cover kendaraan (logistik) yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak," kata Nur.

Nur menyebut penjualan tiket penyeberangan juga ditiadakan, baik secara manual maupun online.

Sistem pemesanan tiket secara online sudah dimatikan sementara waktu, hingga pelarangan mudik dicabut kembali oleh pemerintah.

"Untuk angkutan orang walaupun tidak diperkenankan menyeberang, pasti ada pengecualian, itupun harus melalui persetujuan kepolisian," ujarnya.
 

Sebelumnya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan penghentian sementara layanan untuk penumpang dan kendaraan golongan I-VI di Pelabuhan Merak berlaku hingga 31 Mei.

 

Pelabuhan Merak hanya melayani angkutan logistik dan medis di tengah pandemi virus corona.

Bagi para pengguna jasa yang telah membeli tiket penyeberangan pada periode 27 April-31 Mei 2020 dapat melakukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen dengan proses pengembalian maksimal 30 hari. Proses refund dapat dilakukan lewat pengajuan melalui www.ferizy.com atau menghubungi contact center ASDP di 08111-021-191 dan cs@indonesiaferry.co.id. 

R1 Hee.