Pelarangan Angkutan Penumpang Beroperasi saat Pandemi Corona Tidak di Semua Wilayah Indonesia, Kemenhub: Hanya yang PSBB atau Zona Merah Saja

24 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Larangan penerbangan angkutan penumpang saat pandemi corona tidak serta merta berlaku di semua wilayah Indonesia.

Ketentuan ini hanya berlaku pada daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, seperti Jabodetabek dan daerah lain.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan, larangan itu tidak berlaku di semua rute penerbangan. "Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup," ucapnya, Jumat 24 April 2020

Novie menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hanya rute-rute tertentu saja yang disetop. 

Pada peraturan itu, pasal 19 menyebutkan Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

"Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh," jelasnya.

"Jadi gini, contoh saja. Yang [wilayah] hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh," imbuhnya Novie.

Novie kemarin sempat mengatakan bahwa pelarangan ini berlaku secara nasional. Dia mengklarifikasi maksud ucapannya tersebut.

"Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan nggak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa," tandasnya.

Namun, larangan penerbangan juga dikecualikan, terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:

a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.
d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
e. operasional angkutan kargo.
f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 

 

Sumber: CNBCIndonesia