![Pemerintah Indonesia Menolak Masuk 239 Orang Asing Selama Pandemi COVID-19](https://www.riau1.com/assets/berita/1587545055.jpg)
Pemerintah Indonesia Menolak Masuk 239 Orang Asing Selama Pandemi COVID-19
RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi telah merilis data terbaru tentang larangan pengunjung memasuki wilayah Indonesia selama pandemi COVID-19.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Arvin Gumilang mengungkapkan bahwa 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut dan perbatasan dari 6 Februari hingga 19 April.
TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, merupakan jumlah penolakan tertinggi, yaitu 128 orang, diikuti oleh Bandara Internasional TPI Ngurah Rai di Denpasar, Bali, dengan 89 orang dan Bandara Internasional TPI Kualanamu di Medan, Sumatera Utara, dengan 11 orang-orang.
"Sebagian besar orang asing yang ditolak masuk berasal dari Cina dengan 89 orang, [sementara] 15 orang dari Malaysia dan 12 dari Rusia," Arvin menjelaskan.
Arvin mengatakan alasan pejabat imigrasi yang menyangkal masuknya orang asing ke Indonesia termasuk perjalanan sejarah di daerah yang terkena dampak COVID-19 dalam 14 hari terakhir, suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius, kurangnya sertifikat kesehatan dan penolakan untuk diperiksa oleh otoritas kesehatan bandara.
"Petugas imigrasi berada di jalur kedua skrining saat masuk ke wilayah Indonesia, setelah Otoritas Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika hasil pemeriksaan kesehatan tidak baik, KKP akan merekomendasikan larangan masuk," katanya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 11/2020 tentang larangan sementara bagi pengunjung yang memasuki Indonesia dalam upaya untuk membendung penyebaran COVID-19.
Selain itu, Arvin menambahkan, pemerintah telah menerapkan protokol penanganan COVID-19 di pos-pos pemeriksaan dengan menyelenggarakan pemeriksaan medis kedatangan sebelum pengunjung menjalani pemeriksaan imigrasi.
"Semua penumpang, baik orang asing maupun warga negara Indonesia, diminta untuk mengisi kartu tanda kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas KKP. Jika mereka lulus, mereka akan melanjutkan ke pemeriksaan imigrasi," tambahnya.
Protokol entri yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan juga menyatakan bahwa pengunjung yang datang harus mengenakan topeng dan mencuci tangan mereka dengan sabun atau pembersih tangan saat memasuki terminal.
R1/DEVI