Hanya untuk Eselon III ke Bawah, THR ASN Paling Cepat Cair 10 Hari Jelang Lebaran
ASN dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.
RIAU1.COM - THR hanya untuk pegawai dan ASN Eselon III ke Bawah. Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup PNS, TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Lebaran diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku.
Namun, lebih jelasnya ketentuan pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang diterbitkan jelang masa pencairan.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ungkap Rahayu kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan.
Satker bisa mengajukan setelah pmk diterbitkan.
"Instansi menunggu pmk. Kapan waktunya? Direktorat Jenderal Anggaran yang tahu persisnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR PNS, TNI, Polri akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. THR diberikan kepada pejabat Eselon III ke bawah.
Hanya saja, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan. Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.
Sementara pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan.
Kata Pemerintah, Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini.
R1 Hee.