Mendikbud Tak Batasi Lagi Gaji Guru Honorer dari Dana BOS Saat Pandemi Corona
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Foto: Kumparan.com.
RIAU1.COM -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kewenangan kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk menggaji guru honorer. Kewenangan itu dipertegas dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," kata Mendikbud Nadiem Makarim dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (19/4/2020).
Dalam peraturan itu, Kemdikbud memberi para kepala sekolah kewenangan untuk mengatur besaran gaji para guru honorer atau non ASN. Hal tersebut mempertimbangkan Indonesia yang kini dilanda wabah corona.
Persentase gaji untuk guru honorer bersumber BOS Reguler kini tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih. Kepala sekolah menyusun sendiri peruntukan BOS tersebut.
"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad.
Tak cuma itu, Kemdikbud juga memberi kelonggaran para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk memanfaatkan BOP PAUD dan Kesetaraan. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid.
Dengan adanya kelonggaran untuk para kepala sekolah dan PAUD, tak menutup kemungkinan dana tersebut bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa atau paket bagi pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran online. BOS dan BOP itu juga bisa digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.