Pemerintah Indonesia Bakal 'Bunuh' Ponsel dan Gadget Black Market

18 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 demi upaya memberantas ponsel ilegal.

Pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming.

Pemerintah sudah menyiapkan alat dan koordinasi dari lintas kementarian untuk menerapkan kebijakan ini. Kementerian yang terlibat, Kemkominfo, Kemendag dan Kemenperin.

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menuturkan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi tanggal 18.

"Sistem kami sudah siap untuk mensupport dalam sistes whitelist dengan alat namanya SIINas untuk mendukung CEIR," ucap Najamudin, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar menuturkan, operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi.

"Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siap, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi," tutur Akbar.

Penerapan blokir IMEI merupakan skema whitelist, yakni metode preventif untuk melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali. Ponsel pun hanya bisa dipakai untuk berfoto saja.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

 

 

Sumber: CNBCIndonesia