PSBB Corona Diterapkan, Anies Baswedan Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Tetap Beroperasi

15 April 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU1.COM - Sebagai upaya mengurangi penyebaran corona, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal memberikan sanksi untuk perusahaan yang nekat beroperasi selama PSBB.

"Kita akan berikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tetap beroperasi di saat PSBB ini dilaksanakan," kata Anies, Rabu 15 April 2020.

"Bila tidak termasuk di dalam perusahaan yang dikecualikan, maka atur agar karyawan bekerja di rumah," tegasnya.

Anies menuturkan, perusahaan yang masih membandel membuat karyawan mau tidak mau harus pergi kerja, sehingga terjadi penumpukkan di stasiun-stasiun.

"KRL tetap penuh, kendaraan umum tetap penuh, karena perusahaannya tetap beroperasi. Selama perusahaan tetap beroperasi, maka kendaraan umum juga akan penuh," tuturnya.

"Kita pastikan semua yang tidak tertib akan mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan perizinan sampai dengan sanksi-sanksi lainnya," sebutnya.

Anies menyatakan, kebijakan PSBB ditujukan untuk melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19. Karenanya, hal ini bukanlah kepentingan pemerintah, apalagi swasta.

"Ini kepentingan setiap warga negara. Kita melindungi semuanya dengan cara mengurangi aktivitas, dengan cara berada di rumah. Saya betul-betul berharap ini ditaati, sehingga kami tidak harus memberikan sanksinya," ucap Mantan Mendikbud itu.

Dia berharap masyarakat dapat disiplin menerapkan aturan PSBB. JIka masyarakat bisa tetap berada di rumah dan menjaga jarak, maka dia yakin pandemi akan segera teratasi.

"Mudah-mudahan periode ini segera lewat, karena makin disiplin, makin cepat selesai. Makin tidak disiplin, makin lama ini selesai. Kita ingin selesai cepat, karena itu kita harus semuanya disiplin," pungkasnya.

 

 

Sumber: Okezone