Jokowi Tetapkan Pandemi Corona jadi Bencana Nasional

13 April 2020
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi

RIAU1.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia sebagai bencana nasional setelah mempertimbangkan serangkaian hal.

Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dalam salinan Keppres tersebut, Senin 13 April 2020, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, WHO telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemic global.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (Covid l9) Sebagai Bencana Nasional," bunyi Keppres itu.

Dalam Keppres ini disebutkan, penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keppres 7/2020.

Jokowi juga berpesan kepada gubernur, bupati, maupun walikota sebagai Ketua Gugus Tugas di daerah agar dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Adapun keppres ini ditanda tangani oleh Jokowi pada hari ini, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Sumber: CNBCIndonesia