PSBB di Jabar Berlaku Mulai 15 April, Ridwan Kamil: Penerapan di Kabupaten Berbeda dengan Kota

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
RIAU1.COM - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April 2020 mendatang.
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB," ucap Kang Emil, Ahad 12 April 2020.
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," sebutnya.
Emil menuturkan, PSBB tidak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah. "Hanya kali ini, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi. Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota," tuturnya.
"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," benarnya.
Ia menambahkan, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota. "Akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan. Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten," sebutnya.
"Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," tukasnya.
Sumber: Kompas