Selama PSBB, Pengendara Motor Dilarang Boncengan, Kecuali...

11 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Jumat 10 April 2020. Penerapan itu dituangkan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Salah satu yang ada dalam peraturan itu, yakni pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, yakni pembatasan jumlah penumpang untuk sepeda motor dan mobil.

Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa setengah dari kapasitasnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skema untuk membatasi penumpang di dalam kendaraan.

Skema yang disiapkan untuk mobil, yakni mirip dengan sistem three in one. Nantinya, setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1, suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kami laksanakan cek poinnya," ucap Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu 11 April 2020.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kata Sambodo, ojek online dilarang mengangkut penumpang.

"Motor yang bisa bebroncengan yang statusnya untuk keperluan pribadi, bukan mencari nafkah," katanya.

Selain itu, motor hanya boleh ditumpangi oleh pihak keluarga, yakni yang satu alamat dengan pengendara.

Tak hanya itu, polisi juga akan memberhentikan para pengendara motor, apabila tidak menggunakan masker. "Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," tukasnya.

 

 

Sumber: Viva