Jakarta PSBB: Habib Rizieq Shihab Serukan Ormas Islam Bantu Anies Baswedan Basmi Corona

8 April 2020
Ilustrasi petugas memeriksa pasien dicurigai corona.

Ilustrasi petugas memeriksa pasien dicurigai corona.

RIAU1.COM - Jakarta memberlakukan PSBB pada Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari. 

Untuk itu,  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),  Muhammad  Habib Rizieq Shihab, menyerukan kepada seluruh ormas Islam untuk menggalang dana membantu tim medis yang tengah berjuang menangani para pasien yang terinfeksi virus corona  (Covid-19) di Indonesia. 

 
Habib Rizieq Shihab, menyatakan bantuan dapat digalang oleh badan kemanusiaan yang ada dalam struktur masing-masing ormas Islam. 

Kepada ormas Islam di Jakarta disarankan bekerjasama dengan Pemprov DKI mendukung Gubernur Anies Baswedan dalam penanganan virus corona. 

"Diserukan kepada FPI, PA 212, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam melalui sayap juang kemanusiaannya menggalang dana dalam rangka membantu tim medis di manapun mereka berada," begitu isi seruan Rizieq, seperti disampaikan oleh Sekretaris Umum FPI Munarman kepada CNNIndonesia.com, Rabu, 8 April 2020.


Rizieq menyatakan kerja sama dengan Pemprov DKI perlu dilakukan mengingat Jakarta adalah salah satu episentrum penularan virus corona di Indonesia.

Bantuan bisa dalam bentuk uang untuk pengadaan alat-alat medis terkait Covid-19.

"Khusus Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus corona di Indonesia dan dengan korban terbanyak, maka diserukan ada rekening khusus kemanusiaan bersama ormas Islam bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, untuk kepentingan kelengkapan dan kesempurnaan APD dan sarana medis lainnya buat para pejuang medis," kata Rizieq.

Jakarta memang jadi salah satu episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. Berdasarkan data per Selasa (7/4) kemarin, Jakarta tercatat memiliki jumlah pasien positif corona sebanyak 1.369 orang. 65 diantaranya sembuh dan 106 meninggal dunia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI bakal memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona, pada Jumat, 10 April mendatang.


Penerapan PSBB di Jakarta dalam bentuk pembatasan pergerakan dan interaksi warga dan barang. Sekolah diliburkan dan anak didik diminta belajar dari rumah. Kegiatan perkantoran juga menjalankan aktivitasnya dari rumah.

Meski demikian tetap ada tiga sektor yang mendapat pengecualian, yakni sektor pemerintahan, delapan sektor bisnis, dan sektor transportasi umum.

Untuk transportasi umum Pemprov tetap mengizinkan beroperasi dengan membatasi jam operasionalnya mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 WIB, dengan jumlah penumpang yang terbatas.

Sementara delapan sektor bisnis yang mendapat pengecualian antara lain sektor kesehatan; retail; distribusi; barang; energi; komunikasi; industri strategis; keuangan dan perbankan.

Penerapan pembatasan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama oleh Pemprov DKI.

 

Karena itu, Anies mengatakan dalam penerapan PSBB Jumat mendatang, yang paling ditekankan adalah penegakan dan penindakan atas aturan tersebut.

Anies juga mengingatkan selama PSBB akan ada larangan berkumpul di atas lima orang.


"Pemerintah, dalam hal ini Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, kemarin. 

R1 Hee.