Riza Patria Resmi Terpilih Jadi Wakil Gubernur Dampingi Anies Baswedan

6 April 2020
Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin.

Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin.

RIAU1.COM - Setelah ditunggu tunggu lama, akhirnya sidang paripurna DPRD DKI Jakarta berhasil memilih Wakil Gubernur untuk mendampingi Gubernur Anies Baswedan. Yang terpilih adalah Ahmad Riza Patria. 

 

Politikus Partai Gerinda, Ahmad Riza Patria,  resmi terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna pemilihan wagub DKI di DPRD, Senin (6/4).

Ahmad Riza Patria mengalahkan Nurmansyah Lubis yang diusung Partai Keadilan Sejahtera.

Seperti dilansir CNN Indonesia, Senin,  Berdasarkan hasil pemilihan, Riza unggul dari Nurmansyah.

Riza mengantongi 81 suara, sementara Nurmansyah 17 suara. Sementara dua suara tidak sah.

Ahmad Riza Patria adalah nama lama yang cukup melanglang buana dalam politik di Indonesia.

Pria kelahiran Banjarmasin 17 Desember 1969 sempat menjabat sebagai tim pemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, dan merupakan orang lama di legislatif.

Dilansir dari situs, ahmadrizapatria.com,  saat ini Riza tercatat menjadi Anggota DPR periode 2019-2024.

Pada periode kali ini, Riza menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V.

Sementara di fraksi dia tercatat sebagai Ketua Fraksi Gerindra MPR RI.

Bukan hanya di periode ini, sebelumnya Riza juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2014-2019.

Di periode yang sama dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengawali karier politiknya di partai besutan Prabowo Subianto. Sejak 2017 lalu dia menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas dan disiplin Partai Gerindra.

Kontroversi Korupsi

Pada 2005, Riza sempat tersandung kasus hukum.

Tak tanggung-tanggung kasus yang menjeratnya adalah kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp28,9 miliar.

Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Riza didakwa bersama M Taufik yang saat ini duduk di kursi DPRD DKI. Taufik adalah rekan satu partainya di Gerindra.

Namun dilansir dari detikcom, Riza dalam kasus ini divonis bebas.


Riza tidak terbukti melawan hukum karena dia dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi.

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Ketua Majelis Halim Lief Sufijullah menyebut Riza yang kala itu bertugas sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.

Maka, dia tak bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004, sebab tugas tersebut sudah menjadi tugas kesekretariatan. 

R1 Hee.