Puluhan Ribu Napi Dibebaskan Akibat Corona, Ini Kata Yasonna Soal Koruptor Lansia

Puluhan Ribu Napi Dibebaskan Akibat Corona, Ini Kata Yasonna Soal Koruptor Lansia

5 April 2020
Menkumham RI, Yasonna Laoly

Menkumham RI, Yasonna Laoly

RIAU1.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah jika ingin membebaskan napi koruptor. Ia mengatakan membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar Yasonna.

Ia mengatakan soal pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 itu belum dilakukan, baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Presiden Jokowi.

"Publik juga perlu mengetahui, Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat," sebutnya.

Syarat-syaratnya antara lain, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Namun itu juga tidak mudah mendapatkan bebas," yakinnya.

"Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan karena pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun," tambahnya.

Yasonna menjelaskan, berdasarkan data dari Ditjen PAS, napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020 hanya sebanyak 64.

Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun. Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ucapnya.

Ia menuturkan, jika memang usulan itu dikabulkan, napi koruptor hanya akan bebas sementara. Menurutnya, para napi koruptor itu akan kembali ke dalam lapas lagi ketika wabah virus corona sudah berakhir.

"Jika seandainya karena alasan penyakit kronis dan rentan terhadap Covid-19 serta napi tersebut berumur 60 tahun ke atas, dia dapat dikeluarkan menjalani asimilasi sementara di rumah, dan akan dikembalikan ke lapas, setelah bahaya penyebaran Covid-19 selesai sesuai Keputusan Pemerintah. Selama menjalani asimilasi di rumah, tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani hukuman atau dibantarkan sementara," jelasnya.

Yasonna menegaskan isu dirinya menyetujui pembebasan napi koruptor itu tidak berdasar. "Jadi, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar," tukasnya.

 


Sumber: Detik.com