Bertambah 196 Orang, Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia Hampir Tembus 2 Ribu

Bertambah 196 Orang, Jumlah Pasien Positif Corona di Indonesia Hampir Tembus 2 Ribu

3 April 2020
Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto.

RIAU1.COM - Pemerintah kembali mengumumkan secara nasional data Corona terbaru.  Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona  (Covid-19) melonjak signifikan pada hari ini, Jumat (3/4). Hampir tembus 2 Ribu orang positif Covid-19. Yakni 1.986 orang positif di Indonesia. 

 

Ada penambahan 196 kasus, sehingga menjadi paling tinggi sejak pertama kali diumumkan 2 Maret lalu.

readyviewed "Pada hari ini ada penambahan 196 orang, sehingga jumlah kasus positif menjadi 1.986," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dalam keterangan persnya, di gedung BNPB, Jakarta, Jumat (3/4), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Kasus positif corona pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo dan Menkes Terawan Agus Putranto di Istana Negara, Jakarta pada 2 Maret lalu. Sejak itu, jumlah kasus terus bertambah.


Pemerintah secara berkala memberikan informasi perkembangan jumlah orang terinfeksi, sembuh, maupun yang meninggal dunia. Informasi lain tentang langkah penanggulangan juga terus disampaikan.

Dalam satu pekan pertama atau periode 3- 9 Maret, pasien positif corona bertambah menjadi 17 orang. Kemudian selama pekan kedua atau 10-16 Maret, pasien positif corona bertambah sebanyak 115 orang. 

Sementara sepanjang pekan ketiga atau 17-23 Maret, terjadi penambahan pasien positif bertambah 445 orang.

Lalu, pada pekan keempat atau 24-30 Maret terjadi penambahan kasus sebanyak 835 kasus, dan periode 31 Maret- 1 April terjadi penambahan 572 kasus.

Selain lonjakan pasien positif yang drastis, virus corona telah menyebar ke-32 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, hanya 2 provinsi yang belum terdapat pasien positif virus corona.

Sejauh ini telah ada 1.986 kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia per Jumat (3/4).

Loading...

Ada 181 di antaranya meninggal dunia dan 134 orang dinyatakan sembuh.

Pemerintah pusat sudah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan akibat pandemi virus corona.

Langkah selanjutnya yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bisa menetapkan suatu daerah agar memberlakukan PSBB usai berkonsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Pemerintah belum mau memberlakukan karantina wilayah. Lebih memilih untuk pembatasan sosial berskala besar.

R1 Hee.