Perppu Jokowi Nomor 1/2020 By Pass Kewenangan DPR Dalam Urus Anggaran

Perppu Jokowi Nomor 1/2020 By Pass Kewenangan DPR Dalam Urus Anggaran

3 April 2020
Jokowi dan peliharaannya/net

Jokowi dan peliharaannya/net

RIAU1.COM -JAKARTA- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona telah mengamputasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi, dalam Perppu tersebut hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah.

Yakni, Pasal 2 yang mengatur bahwa pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR. Dalam hal penganggaran. "Mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah," ujarnya dalam pers rilisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Aboebakar pun menambahkan, bila demikian untuk apa DPR membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah.

Perppu ini pun berlaku sejak diundangkan, dan Menkumhan telah mengundangkan tanggal 31 Maret 2029 kemarin, akhirnya saat ini sudah efektif berlaku.

"Selain itu, Perppu tersebut juga memangkas banyak Kewenangan kita. Pada Pasal 28 Perppu tersebut kewenangan DPR dalam MD 3 banyak di  preteli, Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal 182," jelasnya.

Dengan ada Perppu tersebut, kata Aboebakar, DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN. 

"Selain itu kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program, juga lagi-lagi mengikat, karena Pasal ini dihapus," ungkapnya.

Untuk itu, kata Politisi PKS itu perlu kesadaran semua pihak atas kebijakan ini. "Saya yakin, kita semua ingin memberikan dukungan keuangan  terbaik buat rakyat. Tetapi  tidak dengan cara seperti ini, dengan mem by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat," jelasnya. (Bisma)