Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Jika Muslim Tidak Sholat Jumat Tiga Kali Berturut turut Saat Wabah Corona

Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI Jika Muslim Tidak Sholat Jumat Tiga Kali Berturut turut Saat Wabah Corona

3 April 2020
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

RIAU1.COM - Sebagian muslim mungkin ada yang bertanya tanya apa boleh tidak sholat Jumat tiga kali berturut turut disaat wabah virus corona melanda Indonesia ini. 

 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban sholat Jumat  tiga kali berturut-turut di kala pandemi virus corona (Covid-19) tak lantas digolongkan kafir jika muslim bersangkutan menggantinya dengan melaksanakan shalat  zuhur di rumah.

Pria muslim yang tidak shalat  Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

"Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak shalat  Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," demikian keterangan Asrorun, Kamis (2/4) malam seperti dikutip dari Antara.


Sementara, pria muslim yang meninggalkan shalat  Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut sebagaimana dinukil dari hadis sahih bisa dikategorikan kafir.

"Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak shalat  Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," tutur pria yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Asrorun mengatakan ada juga pria muslim yang tidak shalat  Jumat karena malas. Mungkin pria muslim itu meyakini kewajiban Jumat, kata Asrorun, tapi tidak melakukannya  sebab malas tanpa adanya udzhur syar'i. Ganjarannya, sambung Asrosun, pria muslim itu berdosa atau 'ashin (melakukan maksiat).

"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata dia.

Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti shalat  Jumat dengan shalat zuhur di rumah.

Fatwa itu dikeluarkan karena hingga kini pandemi Covid-19 masih belum bisa dikendalikan karena potensi penularan dan tingkat risiko penyebarannya masih tinggi.

"Karena itu, udzhur untuk meninggalkan shalat  Jumat masih ada," tegas Asrorun.

Asrorun lalu mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang yang sehat.


Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.

"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah karena takut terkena penyakit," kata Asrorun merujuk pada kitab-kitab tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat, 3 April 2020.

Oleh karena itu, kata dia, dapat disimpulkan bahwa kondisi wabah Covid-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Pasalnya, saat wabah itu ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya, khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.

"Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat zuhur," kata Asrorun.

Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Beberapa di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak sholat  Jumat asal mengganti kewajibannya dengan sholat  zuhur.


Di satu sisi, pengurus Masjid Istiqlal telah menyatakan memperpanjang masa tak menggelar shalat jumat hingga 19 April 2020 demi menekan penularan virus corona.

"Enggak ada [shalat  Jumat]. [diperpanjang] sampai 19 April," kata Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Abu Hurairah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4) malam.

Pengurus Masjid Istiqlal sendiri sudah tak menggelar ibadah salat Jumat selama dua pekan sebelumnya yakni pada 19 Maret 2020 dan 26 Maret 2020 lalu.

 

Keputusan itu berdasarkan instruksi dari Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, yang merujuk kepada Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk menekan penularan virus corona.

Diketahui pula sejak penularan Covid-19 meluas, dari yang semula episentrum di Jakarta, tempat-tempat ibadah berbagai agama di Indonesia pun ditutup sehingga para jemaah atau umat agama tersebut dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

R1 Hee.