Meski Sudah Terbit Surat BPTJ, Polda Metro : Belum Ada Penutupan Jalan di DKI Jakarta

2 April 2020
Hingga Kamis ini belum ada penutupan jalan di DKI Jakarta terkait antisipasi virus corona.

Hingga Kamis ini belum ada penutupan jalan di DKI Jakarta terkait antisipasi virus corona.

RIAU1.COM - Meskipun sudah ada surat BPTJ, namun Polda Metro Jaya menegaskan belum ada penutupan semua akses jalan di DKI Jakarta. Baik jalan tol mau pun jalan arteri. 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Kombes Yusri Yunus menegaskan penutupan atau penyekatan jalan di masa darurat pandemi virus corona di Jakarta menunggu perintah dari pimpinan Polri.

Hingga hari ini Polda Metro Jaya menegaskan belum ada pembatasan jalan dan penutupan akses transportasi umum.

Hal ini merespons surat edaran yang bersifat rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4), seperti dilansir CNN Indonesia. 

Karena itu, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum melakukan penutupan jalan, baik jalan tol ataupun arteri.
 

"Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutur Yusri.

BPTJ Kemenhub diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Surat itu diterbitkan pada 1 April dan ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti. Surat itu, menurut Kemenhub hanya bersifat rekomendasi. Nantinya apabila daerah telah diizinkan pemerintah pusat melakukan pembatasan sosial berskala besar, rekomendasi pembatasan bisa dijalankan.

BPTJ merekomendasikan para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka.

 


Antara lain, kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.

R1 Hee.