Pemerintah Maluku Membatasi Akses ke Bandara dan Pelabuhan Demi Membatasi Penyebaran Virus Corona

Pemerintah Maluku Membatasi Akses ke Bandara dan Pelabuhan Demi Membatasi Penyebaran Virus Corona
RIAU1.COM - Di tengah pandemi coronavirus, pemerintah Maluku memiliki akses terbatas ke bandara dan pelabuhan untuk mencegah penularan lebih lanjut di provinsi tersebut.
Gubernur sudah mendesak orang untuk tinggal di rumah dan menjaga jarak dari orang lain selama interaksi sosial.
"Pemerintah Maluku akan melakukan langkah-langkah untuk mencegah, mengatasi dan mengendalikan [wabah] secara cepat, tepat, terfokus dan terintegrasi untuk mencegah penyebaran lebih lanjut yang mengganggu keamanan dan ketertiban sosial," kata sebuah keputusan dari Gubernur Murad Ismail.
“Kedatangan dan keberangkatan melalui transportasi darat dan / atau laut terbatas kecuali untuk hal-hal penting dan mendesak,” lanjut keputusan tersebut.
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa setiap orang yang tiba di provinsi tersebut harus mengisi formulir kedatangan dan karantina sendiri selama 14 hari di bawah pengawasan seorang anggota keluarga dan pusat kesehatan setempat.
“Semua biaya yang dikeluarkan selama karantina di fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah provinsi Maluku [akan] ditanggung oleh pemerintah,” dekrit menyatakan, menambahkan bahwa pelanggaran terhadap dekrit tersebut akan mengakibatkan hukuman.
Gubernur meminta orang yang tinggal di Maluku untuk tetap tenang dan berhati-hati karena provinsi telah mencatat satu kasus COVID-19 pada hari Rabu.
R1/DEVI