Libur sekolah/BMRPost
RIAU1.COM -Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2020 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang diteken Mentri Nadiem Makarim pada 24 Maret 2020, mengisaratkan siswa sekolah akan diliburkan hingga kenaikan kelas. Hal ini terlihat pada poin 4 tentang kenaikan kelas.
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran tersebut.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Dalam poin diatas dapat dicermati bahwa ujian kenaikan kelas tidak boleh dilakukan dengan mengumpulkan siswa. "Kami mendukung kebijakan pemerintah tentang pendidikan ini. Jika tidak memungkinkan, sebaiknya anak-anak tidak pergi ke sekolah hingga kondisi kondusif," ucap Riko orang tua siswa warga Pekanbaru, kepada Riau1.com, Kamis (26/3).
RIko mengatakan jika wabah ini sudah dapat dikendalikan, sebaiknya siswa kembali ke sekolah untuk belajar, namun jika wabah corona ini semakin parah sebaiknya siswa tetap di rumah dan kenaikan kelas siswa dapat mengunakan nilai apa adanya.