Ikuti Fatwa MUI, Ustadz Abdul Somad Patuh Larangan Sholat di Masjid Saat Corona
Ustadz Abdul Somad ikut Fatwa MUI.
RIAU1.COM - Dai kondang di Pekanbaru, Riau, Ustadz Abdul Somad, menyatakan patuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait larangan beribadah secara berjamaah di masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.
Somad mengutip Alquran Surat An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada Allah SWT, Rasul SAW, ulama, dan pemimpin.
Menurutnya, MUI adalah pihak yang harus ditaati umat Islam Indonesia.
"Saya percaya kepada MUI dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar, saya sebagai orang awam tidak berilmu ikut guru-guru kami di Azhar yang pada 15 Maret 2020 tentang gugurnya Salat Jumat dan Fardu," kata Somad dalam video yang diunggah akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (19/3) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Somad mengatakan Mesir sudah melaksanakan imbauan untuk tidak beribadah di masjid selama corona.
Menurut Somad, imbauan itu mampu menekan penyebaran virus. Tercatat, Mesir memiliki 256 kasus, dengan 7 kematian dan 42 orang sembuh.
Dalam kesempatan itu, Somad juga menjawab sebagian kalangan yang mempertanyakan larangan pergi ke masjid di saat pusat perbelanjaan masih dibuka. Menurutnya, logika itu tidak tepat.
"Yang tepat itu bukan begitu. Tidak berkerumun di masjid, juga tidak berkerumun di mal," tuturnya.
Pelarangan beribadah di masjid, kata dia, juga pernah terjadi di masa silam. Saat itu, ada wabah penyakit yang menyebar dari Mesir ke Andalusia.
Masjid-masjid ditutup agar penyakit tak menyebar lebih luas.
Oleh karenanya, ia meminta jamaah untuk menaati fatwa MUI.
Dia pun akan menaati dengan tidak menggelar majelis taklim secara fisik untuk sementara waktu.
"MUI sudah mengeluarkan tentang masalah salat berjamaah, tentang tidak berkerumun, dan saya pribadi tidak melaksanakan tabligh akbar untuk menjaga ini," UstadzAbdul Somad berkata.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin (16/3).
Dalam fatwanya, MUI melarang pelaksanaan ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona.
MUI menyebut sejumlah ibadah, seperti majelis taklim, sholat jumat berjamaah, sholat wajib berjamaah, sholat tarawih, dan sholat Idul Fitri.
R1 Hee.