Cegah Penimbunan, Bareskrim Polri Minta Para Pengusaha Batasi Penjualan Bahan Pokok ke Tiap Pembeli

18 Maret 2020
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Kumparan.com.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi pembelian bahan pokok. Surat edaran itu dibuat agar tidak terjadi penimbunan bahan pokok di tengah wabah corona yang sedang merebak.

"Beberapa kasus, ada oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi ini, melakukan penimbunan supaya langka barangnya. Setelah langka dan harga barang naik, baru dia lepas. Ini enggak boleh. Jadi, sebenarnya kebijakan itu dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi penimbunan," kata Mendagri Tito Karnavian dikutip dari Kumparan.com, Rabu (18/3/2020).

Ketersediaan bahan pokok menjadi hal yang penting saat ini. Apalagi di tengah kebijakan social distancing yang membuat masyarakat dianjurkan beraktivitas di dalam rumah.

"Jadi memang ketersediaan sembako menjadi sangat penting, setiap daerah apalagi kalau ada kebijakan social distancing bakal berpengaruh ke ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat menengah ke bawah yang rentan ekonomi harus dibantu maka sembako harus tetap ada," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, bahan-bahan pokok pangan kini mulai diserbu. Untuk meredam panic buying, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha.

Dalam surat tersebut, Polri meminta agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi. Pembelian beras dibatasi 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.