Bekerja di Rumah, ASN Tidak Kehilangan Tunjangan Kinerja

Bekerja di Rumah, ASN Tidak Kehilangan Tunjangan Kinerja

16 Maret 2020
Ilustrasi ASN/ foto Internet

Ilustrasi ASN/ foto Internet

RIAU1.COM -Meski bekerja dari rumah, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan bahwa tunjangan kinerja bagi ASN yang bekerja dari rumah tetap diberikan. "Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yg melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," ujar Tjahjo Kumolo, melalui konferensi pers di Kantor Kemenpan RB pada Senin (16/3/2020), yang ditayangkan langsung secara streaming. 

Menurut Tjahjo Kumolo, pelaksanaan dibolehkannya ASN bekerja dari rumah akan berlaku setidaknya hingga 31 Maret 2020. "Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tuturnya. 

Adapun, Tjahjo menekankan bahwa praktik bekerja dari rumah dan tempat tinggal ini harus dilakukan dengan prinsip tidak mengganggu atau bahkan menghentikan pelayanan terhadap masyarakat. "Pengaturan perlu dipastikan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo Kumolo, dilansir kompas.com.

Langkah ini dilakukan pemerintah akibat wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang juga melanda Indonesia. Di dunia, penyakit Covid-19 sudah dinyatakan pandemi global. Tjahjo menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. 

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020. Ancaman penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 di Indonesia mulai terasa sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang yang positif terpapar pada 2 Maret 2020.