Usai Ditolak MA, Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Akan Dipotong untuk Pembayaran Bulan Depan
![Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Kumparan.com.](https://www.riau1.com/assets/berita/1583849991.jpg)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Kumparan.com.
RIAU1.COM -Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan kenaikan itu karena MA mengabulkan sebagian judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, secara otomatis kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugurkan. Menjawab hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kelebihan bayar tersebut menjadi hak peserta.
“Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan,” ujarnya dikutip dari Kumparan.com, Selasa (10/3/2020).
Iuran yang sudah telanjur dibayar sesuai kenaikan tersebut bisa menjadi saldo peserta. Sehingga dapat digunakan untuk memotong iuran di bulan selanjutnya.
“Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan,” jelas Iqbal.
Saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan MA. Sehingga belum bisa menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan itu.
Lantaran hal itu pula, sampai saat ini mereka masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.
“Belum terima, makanya harus kita pelajari detailnya putusan MA. Kalau hari ini masih Perpres 75 Tahun 2019. Kalau sudah jelas tentu akan disesuaikan. Hak-hak peserta tetap diperhitungkan,” tegas Iqbal.