MA Kabulkan Gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan

9 Maret 2020
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Kumparan.com.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Kumparan.com.

RIAU1.COM -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mendalami keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Dilansir dari Kumparan.com, Senin (9/3/2020), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, otoritas fiskal masih mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya menjadi salah satu cara untuk mengatasi defisit keuangan asuransi kesehatan pemerintah itu.

Adapun hingga akhir 2019, pemerintah telah menyuntikkan Rp13,5 triliun ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sisa defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp15,5 triliun.

"Kita cari cara sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," ujar Suahasil.

Pemerintah tak bisa memprediksi berapa besar dana yang harus diberikan lagi ke BPJS Kesehatan tanpa adanya kenaikan iuran. Padahal, pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelasnya.

Suahasil menuturkan, pihaknya belum menentukan apakah dana APBN yang telah diguyur ke BPJS Kesehatan itu akan kembali ditarik. Dia bilang, pemerintah akan mempelajari terlebih dulu putusan MA tersebut.

"Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," tambahnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020 lalu.

Aturan yang digugat ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro.