Tragedi Susur Sungai Sempor Tewaskan 10 Pelajar, Guru Olahraga SMP Turi Jadi Tersangka

23 Februari 2020
Warga mendatangi lokasi kejadian Sungai Sempor, Sleman, Jumat lalu.

Warga mendatangi lokasi kejadian Sungai Sempor, Sleman, Jumat lalu.

RIAU1.COM - Tragedi susur Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, dalam acara Pramuka, menewaskan 10 pelajar SMP 1 Turi.

Dalam insiden itu, polisi sudah menetapkan satu orang guru olahraga sebagai tersangka dan tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka baru. 

 

Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor yang telah menghilangkan 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi, Sleman.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa 13 orang yang diperiksa tersebut masing-masing 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman.

Sementara, dari para siswa belum ada pemeriksaan karena masih mengalami trauma.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dari 7 pembina Pramuka tersebut, 6 diantaranya mengantar para siswa ke sungai dan 1 orang berada di sekolah.

Dari 6 orang yang ikut berangkat ke sungai, 4 di antaranya turun ke sungai, 1 orang menunggu di garis finish, sementara 1 orang lagi usai mengantarkan para siswa tersebut turun ke sungai dan langsung pergi karena untuk keperluan tertentu.

"Mereka akan kami periksa kalau sudah normal. Kita akan datangi para siswa," ujar Yuli saat ditemui di Pos DVI di Puskesmas I Turi, Sabtu (22/2/2020) sore.

Yuli menyebutkan, selain 7 orang pembina, 6 orang lain juga mereka periksa. Masing-masing adalah 3 orang warga dan 3 orang perwakilan Pramuka dari kwarcab Sleman.

Tiga orang warga yang diperiksa adalah dari penggerak wisata yang ada di kawasan tersebut.

Sementara, 3 orang lain adalah dari perwakilan Kwarcab Sleman yang diperiksa untuk lebih mengetahui SOP dalam Pramuka, termasuk standar keamanan pelaksanaan kegiatan Pramuka seperti susur sungai tersebut.

"Kita ingin mengetahui SOP Pramuka itu seperti apa," tambahnya.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolres Sleman, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga ada penetapan tersangka dari 13 orang yang diperiksa.

"Tadi Direskrimsus Polda DIY telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman dan menyatakan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," terang Yuli.

Salah satu orang yang sudah diperiksa ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, yaitu pembina Pramuka berinisial IYA, yang juga guru olahraga SMPN 1 Turi.

IYA adalah pembina yang meninggalkan para siswa usai mengantar mereka turun ke sungai karena untuk keperluan tertentu.

"Jadi dari 7 orang pembina, 6 orang statusnya PNS di SMPN 1 Turi, dan 1 orang adalah pihak luar yang menjadi pembina Pramuka," jelasnya, seperti dilansir bisnis.com, Minggu, 23 Februari 2020.

Yuli menambahkan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka.

Namun, hal tersebut masih bergantung dari hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi.

Para siswa masih mengalami trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan.

Namun, jika nanti sudah dalam kondisi normal, maka pihaknya akan mendatangi para siswa tersebut dalam rangka pemeriksaan.

"Dari polisi juga menyediakan tim trauma healing," ujarnya.

 

Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka.

Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan.

R1 Hee.