RUU Ketahanan Keluarga Menuntut Suami dan Istri Agar Saling Mencintai

RUU Ketahanan Keluarga Menuntut Suami dan Istri Agar Saling Mencintai

20 Februari 2020
RUU Ketahanan Keluarga Menuntut Suami dan Istri Agar Saling Mencintai

RUU Ketahanan Keluarga Menuntut Suami dan Istri Agar Saling Mencintai

RIAU1.COM - Janji pernikahan biasanya mencakup janji cinta abadi, tetapi RUU tentang "ketahanan keluarga" yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat selangkah lebih maju dengan mengabadikan kewajiban dalam hukum.

Pasal 24 Butir 2 dari draft menyatakan bahwa “setiap suami dan istri yang menikah secara sah wajib untuk saling mencintai, menghormati, menghormati, dan setia satu sama lain, serta memberikan bantuan fisik dan spiritual untuk satu sama lain.”

Artikel tersebut merupakan salah satu dari sejumlah ketentuan dalam RUU yang telah menuai kritik secara online.

“Dua puluh tahun memasuki Era Reformasi, kita diajarkan untuk saling mencintai oleh negara,” pengguna Twitter Bhagavad Sambadha memposting pada hari Rabu melalui pegangan twitter-nya @fullmoonfolks.

“Para anggota parlemen Indonesia sedang bekerja agar suami dan istri wajib saling mencintai! Ya, mereka percaya bahwa [di antara] banyak masalah sosial ini adalah prioritas! ” Pengguna Twitter @afrilluva berkata.

RUU ketahanan keluarga adalah salah satu dari 50 pasal yang terdaftar sebagai tagihan prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2020.

Pasal 121 hingga 129 dari RUU tersebut menetapkan pembentukan dewan non-administrasi untuk mengelola kebijakan terkait keluarga, termasuk menciptakan “norma, standar, prosedur, dan kriteria” kekeluargaan.

“Membentuk lembaga ketahanan keluarga juga dapat menimbulkan masalah, karena hanya meningkatkan campur tangan negara dalam kehidupan pribadi setiap orang,” Mutiara Ika Pratiwi dari kelompok hak asasi perempuan Perempuan Mahardhika mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Kamis.

 

 

 

 

R1/DEVI