Kepala Desa Diduga Membakar Kantornya Sendiri Untuk Menghindari Audit

19 Februari 2020
Kepala Desa Diduga Membakar Kantornya Sendiri Untuk Menghindari Audit

Kepala Desa Diduga Membakar Kantornya Sendiri Untuk Menghindari Audit

RIAU1.COM - Kepala desa Neglasari di kabupaten Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat, telah ditangkap setelah diduga membakar gedung administrasi desa Neglasari dalam upaya untuk menghindari audit keuangan.

Kapolres Tasikmalaya, AKP Doni Eka Putra mengatakan Wowon Gunawan telah ditangkap bersama saudaranya, Budiman, berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh laboratorium forensik Kepolisian Nasional.

“Kedua tersangka sekarang ditahan dan telah terbukti membakar [ke gedung] menggunakan beberapa jenis bahan bakar. Mereka telah didakwa berdasarkan Pasal 187 KUHP [pembakaran], yang dijatuhi hukuman maksimum 12 tahun penjara, ”kata Doni pada hari Selasa seperti dikutip oleh kompas.com.

Doni menuduh bahwa Wowon dan Budiman melakukan kejahatan untuk menghancurkan bukti potensi kesalahan keuangan di kantor.

“Kakak lelaki kepala desa, Budiman, adalah orang yang mengemukakan gagasan itu, karena adik lelakinya [Wowon] selalu mengeluh bahwa dia takut diperiksa oleh tim audit mengenai bagaimana dia menggunakan dana desa selama masa jabatannya,” Kata Doni.

Secara terpisah, Sani Junan Hudaya, kepala Forum Masyarakat Neglasari, mengatakan warga desa telah melakukan beberapa demonstrasi menuntut transparansi anggaran dari pemerintahan Wowon antara 2015 dan 2019.

“Banyak proyek pembangunan senilai Rp 2,1 miliar [US $ 153.301] tidak dilaporkan dengan benar,” klaim Sani.

Banyak dokumen yang mungkin membuktikan kecurigaan warga desa dilaporkan dihancurkan dalam api, yang terjadi pada dini hari Sabtu.

Dalam beberapa tahun terakhir, kepala desa telah memikul tanggung jawab atas sejumlah besar uang yang ditransfer ke desa-desa melalui program dana desa Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Sekitar Rp257 triliun (US $ 18,4 miliar) dibagikan ke desa-desa selama masa jabatan pertama Jokowi, dan jumlahnya akan meningkat menjadi Rp 400 triliun untuk periode 2019-2024.

Ketidaksesuaian dana desa telah menjadi masalah, dengan data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 141 kepala desa telah terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan dana desa sejak 2015.

 

 

 

 

R1/DEVI