Tak Ada Laporan, Polisi Belum Bisa Menduga Pihak yang Sengaja Buang Zat Radioaktif di Tangerang Selatan

Tak Ada Laporan, Polisi Belum Bisa Menduga Pihak yang Sengaja Buang Zat Radioaktif di Tangerang Selatan

16 Februari 2020
Petugas saat melacak keberadaan zat radioaktif. Foto: Detik.com.

Petugas saat melacak keberadaan zat radioaktif. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Polisi memastikan akan menyelidiki soal limbah radioaktif yang 'dibuang' di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi belum bisa memastikan apa ini ada unsur kesengajaan atau tidak.

"Nggak adalah. Terlalu jauh kalau bilang sengaja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Detik.com, Minggu (16/2/2020).

Masyarakat pun tidak ada yang melaporkan adanya keresahan atas keberadaan limbah radioaktif itu. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru selesai melaksanakan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk membahas limbah radioaktif tersebut.

Dia mengatakan polisi masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Yusri menegaskan polisi belum menduga apakah ada pihak yang sengaja membuang zat radioaktif tersebut atau tidak.

"Kalau tugas kami iya, pengamanan iya. Ya kita juga pasti akan lidik. Tapi unsur ke sananya (dugaan unsur kesengajaan atau tidak), belum adalah. Masih terlalu jauh," pungkas dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menduga ada pihak yang sengaja membuang limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel. Bapeten memastikan akan menginvestigasi dugaan tersebut.

"Jadi intinya begini, perlu ditegaskan bahwa ini bukan kebocoran atau kejatuhan atau fall out, gitu. Semata-mata mungkin ini memang ada yang meletakkan, menaruh, membuang, atau apa pun. Kita akan menginvestigasi lebih lanjut," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Sabtu (15/2/2020).

Bila dugaan tersebut benar, Indra mengatakan perbuatan membuang limbah radioaktif dapat dipidana. Dia mengatakan Bapeten telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Yang jelas begini, perbuatan, seperti halnya juga di regulasi, untuk limbah zat radioaktif, membuang limbah itu adalah perbuatan pidana. Artinya kami juga berkoordinasi juga dengan Polri apakah bisa kita tingkatkan menjadi level suatu penyelidikan pidana atau tidak," ujar Indra.