Korban Serangan Teroris di Sibolga Menerima Kompensasi Hingga Rp 1,7 miliar
RIAU1.COM - Pengadilan Jakarta Timur pada hari Rabu memerintahkan pemerintah untuk memberikan kompensasi finansial kepada para korban serangan bom yang terjadi di daerah perumahan Sibolga, Sumatera Utara, pada bulan Maret 2019, sebuah badan perlindungan korban telah mengumumkan.
Kompensasi total mencapai Rp 1,7 miliar (US $ 124.156) untuk 152 korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihaknya menghargai putusan tersebut.
Wakil ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kompensasi itu diberikan secara berbeda dari kasus-kasus serangan teror lainnya. Secara tradisional, kompensasi digunakan untuk memperbaiki bangunan, rumah, dan elektronik yang hancur, katanya.
Dalam kasus Sibolga, kompensasi juga akan mencakup biaya hidup bagi para korban, yang telah kehilangan pekerjaan dan menderita efek yang berkelanjutan dari luka parah yang diderita dalam serangan itu.
“Awalnya, sulit bagi kami untuk membuat daftar dan menghitung kerugian finansial para korban. Namun, kami akhirnya menemukan cara, maka itu kompensasi, ”kata Susi dalam sebuah pernyataan yang disediakan untuk The Jakarta Post pada hari Jumat.
Serangan Sibolga adalah kasus pertama bagi tim penilai kompensasi yang baru dibentuk badan tersebut, tambahnya. Badan tersebut membentuk tim untuk mengukur dan menilai kerugian finansial bagi para korban kejahatan, termasuk terorisme.
"Terutama dalam kasus ini, LPSK juga menerima bantuan dari dinas pekerjaan umum Sibolga dan dinas tata ruang," kata Susi.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Rinto Sugiarto, Asmar Husin, Azmil Khiar Simanjuntak, Heryanto Chaniago, Zulkarnaen Panggabean dan Rosliana karena keterlibatan mereka dalam serangan itu. Mereka menerima berbagai hukuman, dari enam tahun hingga seumur hidup.
R1/DEVI