Sistem Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Bagi Pengendara Motor, STNK Diblokir Jika Tak Dibayar

2 Februari 2020
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV). Foto: Antara.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV). Foto: Antara.

RIAU1.COM - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pesepeda motor mulai diberlakukan pada Sabtu kemarin, 1 Februari 2020. Sebanyak 167 pengendara sepeda motor terekam melakukan pelanggaran pada hari pertama penerapan sistem tilang baru tersebut.

Dilansir dari Tempo.co, Minggu (2/2/2020), Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan jenis pelanggaran terbanyak adalah melintasi jalur Transjakarta.

“Sejumlah 88 pelanggaran,” ucapnya.

Fahri menjelaskan, pengendara sepeda motor terekam paling banyak memasuki jalur Transjakarta di Koridor 6 Halte Duren Tiga. Di sana, polisi mencatat terjadi 57 pelanggaran, terdiri dari 55 pelanggaran. Pengendara motor itu karena melintas di jalur Transjakarta serta dua pesepeda motor tak menggunakan helm.

Meski begitu, polisi belum menindak para pelanggar. Penilangan ETLE akan dimulai pada 3 Februari 2020. Menurut Fahri, pelanggar pada tanggal 1 dan 2 Februari 2020 tetap akan direkam oleh kamera ETLE.

"Tapi belum ditilang, baru edukasi," kata dia.

Sebelumnya, sistem itu digadang-gadang akan mulai berlaku pada awal Februari 2020. Pemberlakuan juga menyangkut penindakan tilang terhadap pelanggar seperti yang pernah disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf.

"Rencana mulai tanggal 1 Februari 2020 dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan E-TLE terhadap pengemudi sepeda motor," kata Yusuf di Polda Metro Jaya pada Senin 27 Januari 2020.

Mekanisme penilangan ETLE sepeda motor tak berbeda dengan penerapan terhadap mobil sebelumnya. Alur penilangan itu antara lain, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, pemberian waktu 7 hari bagi pelanggar melakukan konfirmasi tilang, pemblokiran STNK jika pelanggar mengabaikan tilang, dan yang terakhir pelanggar membayar kewajibannya melalui bank dengan batas waktu 7 hari setelah konfirmasi.

Penerapan Tilang ETLE terhadap kendaraan roda dua ini akan berlangsung di Jalan Sudirman - Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan - Dukuh Atas. Kamera ETLE yang digunakan adalah yang saat ini sudah beroperasi.