Honorer Berusia 35 Tahun ke Atas Hanya Bisa Ikut Seleksi PPPK, Bukan CPNS

Honorer Berusia 35 Tahun ke Atas Hanya Bisa Ikut Seleksi PPPK, Bukan CPNS

26 Januari 2020
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: Antara.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pemerintah memastikan akan menghapus status pegawai negeri sipil (PNS) honorer. Penghapusan dilakukan untuk melakukan restrukturisasi kepegawaian.

Dilansir dari Kumparan.com, Minggu (26/1/2020), Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi PNS honorer dipersilakan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun jumlah tenaga honorer pemerintah yang tercatat masih sebanyak 438.590 orang dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.

"Hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta Komisi X DPR RI bagi THK II yang belum terangkat diberikan kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan 1 kali kesempatan seleksi (CPNS dan PPPK)," katanya.

Tjahjo menambahkan, ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Seleksi telah dilakukan pada tahun 2013 terhadap 648.462 THK II. Dari hasil seleksi itu, yang berhasil lulus hanya sebanyak 209.872 orang.

Sementara jumlah yang belum lulus sebanyak 438.590 (dari 108.109 orang atau 52 persen dari yang lulus merupakan Guru). Adapun syarat bagi tenaga honorer yang ingin ikut seleksi CPNS berusia maksimal 35 tahun.

Sedangkan yang terbentur syarat usia di CPNS bisa mengikuti tes PPPK yang bisa diikuti oleh mereka yang berusia 35 tahun ke atas. PPPK ini bisa juga dianggap sebagai pegawai setara PNS.

Lebih lanjut, Tjahjo membeberkan lebih rinci syarat bagi tenaga honorer untuk menjadi PNS dan PPPK yang juga sesuai keputusan bersama antara pemerintah dengan tujuh komisi gabungan DPR RI yakni Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, dan Komisi XI pada 23 Juli 2018 lalu.

a. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.

b. Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:

• Tenaga guru lulus sebanyak 34.954 orang

• Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792 orang

• Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670 orang

"Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," katanya.