Wacana Pembubaran OJK, Ini Kata Komisi XI DPR RI

Wacana Pembubaran OJK, Ini Kata Komisi XI DPR RI

23 Januari 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjadi polemik, ditambah lagi saat ini kondisi industri keuangan di Tanah Air sedang muncul beberapa masalah serius.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, pembubaran OJK masih sebatas wacana. Sebab, saat ini kondisi industri keuangan mencuat beberapa masalah.

"Seperti misalnya masalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk," kata Hendrawan, Kamis 23 Januari 2020.

"Baru sebatas wacana belum putusan resmi atau rencana kerja. Cetusan gagasan sebagai salah satu usulan solusi," sambungnya.

Hendrawan mengungkapkan, pembubaran OJK masih membutuhkan kajian yang serius. "(Karena) ada sejumlah faktor yg memang mendukung integrasi fungsi-fungsi pengawasan makro-mikro dalam satu wadah," ungkapnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, saat ini publik tidak perlu gaduh karena masih dalam wacana. Secara garis besar saat ini, Bank Indonesia menjalankan pengawasan makro terhadap lembaga keuangan sedangkan OJK kepada pengawasan mikro.

"Jika diintegrasikan artinya dilebur kembali tapi bukan organisasi baru. Fungsinya yang dilebur atau dikembalikan seperti dulu. Namun ini masih tataran wacana, dan tak perlu dibuat gaduh," tukasnya.