Manajemen Jiwasraya Sempat Membantah Tudingan Korupsi, Ini Temuan BPK yang Jadi Sorotan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. Foto: Tempo.co.
RIAU1.COM -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembelian ribuan kaveling tanpa sertifikat senilai Rp732 miliar dalam kasus Asabri. Cerita dimulai pada 8 September 2015, ketika Benny Tjokrosaputro, pemilik Hanson International, menyurati Direktur Utama Asabri saat itu, Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan Adam Damiri.
Dilansir dari Tempo.co, Minggu (19/1/2020), surat ini berisi tawaran kepemilikan 18 persen saham PT Harvest Time, yang dimiliki anak usaha Hanson yang lain, yaitu PT Wiracipta Senasatria, senilai Rp1,2 triliun. Damiri setuju dan meneken nota kesepahaman pembelian pada 4 November 2015.
"Sepanjang November 2015 dan Januari 2016, Asabri menyetor Rp802 miliar sebagai uang muka," seperti yang ditulis dalam Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020.
Masalah muncul karena Wiracipta tidak pernah memiliki 18 persen saham Harvest yang diklaim Benny. Wiracipta hanya mengempit 13 persen, itu pun telah dijual ke PT BW Plantation.
Manajemen Asabri mengaku baru mengetahuinya setelah ada pemeriksaan BPK. Saat pemeriksaan, direksi Asabri mengaku pembelian saham tanpa melalui proses uji tuntas dan studi kelayakan.
Setelah kena semprit BPK, Asabri di bawah direktur utama yang baru, Letnan Jenderal Purnawirawan Sonny Widjaja, pada 3 Juni 2016, menyurati Wiracipta agar persekot sebesar Rp802 miliar itu dikembalikan.
Asabri juga menambahkan kewajiban bunga berjalan sebesar 7 persen per tahun, jauh di bawah bunga pinjaman bank komersial, terhitung sejak 14 Januari 2016 selama tiga tahun. Ditambah bunga, kewajiban Wiracipta menjadi Rp832 miliar.
Benny menyanggupi, tapi mengajukan skema pelunasan sendiri. Benny hanya mau mengembalikan tunai Rp100 miliar. Sisanya dipenuhi dalam bentuk aset kaveling siap bangun di Serpong Kencana yang dikembangkan Blessindo Terang Jaya, juga anak usaha Hanson.
Benny awalnya menawarkan 2.033 kaveling seluas 146.400 meter persegi. Pada 23 hingga 29 Juni 2016, Wiracipta membayar Rp100 miliar kepada Asabri. Perusahaan itu masih menunggak Rp732 miliar.
Rapat direksi Asabri pada 13 Juli 2016 baru menyetujui usul Benny, kendati Benny sudah menyetor uang muka pengembalian, tapi dengan sedikit modifikasi. Benny wajib membeli kembali kaveling yang menjadi pengganti saham dan menjualnya. Lalu hasil dan keuntungannya diberikan kepada Asabri satu tahun kemudian.
BPK juga menemukan sertifikat 2.338 unit kaveling yang dibeli Asabri itu sudah diagunkan dulu ke Bank Capital oleh Benny.
Dimintai klarifikasi tentang status tanah Asabri di Serpong Kencana saat ini, Public Relations and Communications PT Hanson International Dessy A Putri belum dapat memberikan jawaban.
“Saya diskusikan dulu ke manajemen karena terkait dengan data,” ujar Dessy ketika dihubungi, Jumat, 17 Januari lalu.