Mabes Polri Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Asabri

16 Januari 2020
Gedung ASABRI.

Gedung ASABRI.

RIAU1.COM -Kasus dugaan penyimpangan Asabri kini diselidiki setelah ramai kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung-Polri 'berbagi' tugas penanganan mengusut segala penyimpangan.

"Untuk PT ASABRI, kita juga sedang penyelidikan berkaitan dengan kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dikutip dari Detik.com, Kamis (15/1/2020).

Argo meminta publik menunggu perkembangan dari penyelidikan ini. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

PT Asabri (Persero) sedang menjadi sorotan setelah Menko Polhukam Mahfud Md menyebut adanya dugaan korupsi di atas Rp10 triliun. Sejumlah permasalahan pada asuransi yang mengelola dana anggota TNI ini pun perlahan muncul ke permukaan. Masalah tersebut salah satunya terkait kesalahan dalam mengelola investasi.

Hasil audit BPK pada Asabri tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II 2016. Pemeriksaan mencakup efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisien pengelolaan investasi tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016 yang dilakukan pada Asabri di Jakarta, Sumatera Utara, Bali, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berdasarkan IHPS Semester II 2016, Asabri dalam menjalankan kegiatan penyaluran pembayaran pensiun menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 65,08% atau cukup efektif. Sedangkan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan investasi menunjukkan angka capaian kinerja 59,61% atau kurang efisien.

BPK kemudian menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Pertama, ketelanjuran bayar atas pensiun punah minimal sebesar Rp2,31 miliar belum disetorkan oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS). PKS antara Asabri dengan mitra bayar mengatur kewajiban mitra bayar di antaranya adalah mengembalikan uang pensiun yang telanjur di-drop ke mitra bayar serta terlanjur dibayar kepada peserta yang tidak berhak sesuai tagihan dari PT Asabri, dalam jangka waktu yang telah diatur dalam masing-masing PKS.

"Akibatnya, penerimaan lain-lain atas pengembalian uang peserta pensiun minimal sebesar Rp2,31 miliar belum diterima dan berpotensi merugikan PT Asabri," tulis laporan tersebut.

Kedua, Asabri membayar uang kepada PT WCS untuk pembelian saham senilai Rp802 miliar. Meskipun, Asabri tidak pernah menerima saham PT HT sesuai yang diperjanjikan dalam Memorandum Of Understanding (MoU).