Selamatkan Asabri, Kementerian BUMN Akan Koordinasi dengan Kemenhan dan Kemenko Polhukam

Kantor Pusat PT Asabri di Jakarta.
RIAU1.COM -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat segera membayarkan tunggakan utangnya ke PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Benny adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru merupakan Presiden Komisaris PT Trada Adalam Minera Tbk.
"Kami harapkan kedua orang ini bertanggung jawab terhadap utang-utangnya supaya bisa bantu (keuangan) Asabri. Ada proses dua orang itu bisnis di sini," kata Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga dikutip dari Tempo.co, Senin (13/1/2020).
Benny dan Heru memiliki utang saham di perusahaan yang mengurusi asuransi untuk prajurit TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan dan Polri tersebut. Namun, nilai utang-utang itu tengah dalam proses penghitungan.
Kementerian BUMN juga tengah mempelajari dampak utang-utang saham terhadap kondisi keuangan dan instrumen-instrumen investasi yang ditengarai dalam kondisi kurang baik. Belakangan, perusahaan diduga tengah bermasalah karena ditengarai terjadi korupsi senilai Rp10 triliun.
Saham-saham yang menjadi portofolio Asabri pun rontok dengan harga yang anjlok mencapai lebih dari 90 persen. Berdasarkan keterbukaan sistem informasi, terdapat 14 saham yang masuk ke dalam portofolio Asabri. Namun, Asabri memilih untuk melepas seluruh investasinya di PT Pool Advista Finance Tbk. (POOL) pada Desember 2019.
Akibatnya, saham POOL terjun paling dalam di antara portofolio Asabri lainnya dengan penurunan 96,93 persen sepanjang 2019. Bahkan, saham tersebut disuspensi hingga kini sejak 30 Desember 2019, dengan level harga penutupan Rp156.
Selain menagih utang untuk menyelesaikan masalah itu, Arya mengatakan kementerian BUMN akan mengkoordinasikan kasus ini dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kami harapkan Pak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Pak Menkopolhukam Mahfud MD bisa mencari solusi terbaik," ucapnya.
Jalan keluar untuk menangani kasus Asabri saat ini berbeda dengan solusi untuk perkara PT Asuransi Jiwasraya. Arya menyatakan pembenahan Asabri tidak bisa dilakukan dengan skema business to business karena perusahaan yang dihadapi merupakan perusahaan asuransi sosial.