Baru Sebagian Staf Khusus Presiden Serahkan LHKPN ke KPK

10 Januari 2020
KPK

KPK

RIAU1.COM - Sejauh ini, baru sebagian dari staf Khusus Presiden yang menyampaikan draft laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk staf khusus, baru sebagian yang menyampaikan draft LHKPN," kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Jumat 10 Januari 2020.

Ipi menuturkan, proporsi itu termasuk dengan staf khusus milenial. Ini menunjukan staf khusus milenial yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi memiliki komitmen yang rendah atas pemberantasan korupsi.

"Mungkin karena baru yah, untuk itu kami mengimbau bila ada kesulitan silahkan koordinasi dengan kami," ujar Ipi.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pejabat negara termasuk staf khusus Presiden yang baru dilantik, harus melaporkan LHKPN. "Paling lambat 3 bulan setelah dilantik," imbuhnya.

Jokowi memiliki 14 staf khusus dan 7 diantaranya merupakan kaum milenial atau anak muda, yakni Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara dan Ayu Kartika Dewi.

Kemudian, ada Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Membrasar, Andi Taufan Garuda Putra dan Aminudin Maruf. Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2015, gaji staf khusus presiden sebesar Rp51 juta.