Ilustrasi pemberitaan di Aceh.
RIAU1.COM - Di era globalisasi sekarang ini ternyata masih ada oknum pengusaha yang mengancam wartawan soal pemberitaan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Aceh dan Aliansi Jurnalis Independen mengecam perlakuan oknum pengusaha terhadap jurnalis Tabloid Modus Aceh, Aidil Firmansyah di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Aidil diancam lantaran menulis berita dan dimuat di modusaceh.com dengan judul Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga.
Berita tersebut kemudian melatarbelakangi aksi seorang berinisial AR melakukan ancaman kepada Aidil. Pria itu merupakan Direktur PT TAU di kabupaten tersebut.
Aidil juga sempat diancam menggunakan pistol akibat berita itu.
IJTI Aceh dan AJI Banda Aceh mengecam segala tindakan pengancaman terhadap Aidil oleh Direktur PT TAU Cs lantaran kerja pers dilindungi Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Seperti yang diatur dalam Pasal 4, bahwa negara menjamin kebebasan pers.
Ketua IJTI Aceh Munir Noer melalui pernyataan sikap bersama AJI Banda Aceh menuntut pelaku bertanggungjawab atas ancaman yang dilakukan terhadap Aidil sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya kata dia, perlakuan itu telah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran, dan gangguan mental atau psikis korban dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
"Mendesak kepolisian berperan aktif mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menyeret pelakunya ke muka hukum atau pengadilan," katanya melalui keterangan resminya, Senin (6/1/2020), seperti dilansir bisnis.com.
Sementara itu, Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan mengatakan bahwa Polisi diminta menjamin keselamatan bagi korban atas ancaman dari pelaku yang tinggal di satu daerah.
"Meminta semua pihak menjamin hak-hak jurnalis dalam menjalankan profesianya di lapangan," terangnya.
Sementara itu pelaku kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pasal lainnya yang menyangkut dengan kepemilikan senjata api.
Kronologis Kejadian
Mulanya, pada Sabtu malam (4/1/2020) Aidil tengah berada di warung kopi di kawasan Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dia kemudian mendapat pesan Watshaap dari pria berinisial AR, Direktur PT TAU (inisial) yang isinya menyebut, berita ditulis Aidil di modusaceh.co terkesan berat sebelah dan merugikan perusahannya.
Modusaceh.co menayangkan berita berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”. Mobil pengangkut bahan material PLTU 3 dan 4 adalah milik PT TAU, perusahaan yang dipimpin AR.
Lalu, AR mengajak Aidil bertemu di kantornya sekitar pukul 23.50 WIB. Awalnya Aidil enggan menuruti ajakan AR dan meminta agar mereka bertemu di salah satu warkop di Meulaboh, Aceh Barat saja.
Namun tak lama kemudian, datang dua orang suruhan AR menjumpai Aidil di warkop tempatnya minum kopi malam itu.
Kedua orang tersebut kemudian meminta mendengar rekaman wawancara Aidil dengan seorang warga yang menjadi narasumber dalam pemberitaan di medianya bekerja.
Selain itu, kedua suruhan AR ini mengajak Aidil agar pergi ke kantor PT TAU untuk bertemu langsung dengan AR. Aidil enggar pergi.
Namun, setelah ada jaminan dari dua orang tersebut dia tidak akan disakiti dan dimarahi, Aidil pun menuruti ajakan mereka, apalagi salah seorang diantaranya dikenalnya. Aidil ditemani oleh Deni Sartika, seorang wartawan lain di Aceh Barat.
Tetiba di ruang kantor AR, Aidil dipersilahkan duduk.
Kemudian, AR mengeluarkan senjata jenis pistol dari laci mejanya dan menyerahkan kepada seorang anggotanya di ruang itu.
Seorang lainnya memegang leher Aidil, sedangkan AR terus mengeluarkan kata-kata ancaman.
Namun, ketika itu ada yang melerai agar masalah itu diselesaikan baik-baik.
AR turut menyodorkan surat yang telah dibuatnya untuk ditandatangani di atas materai oleh Aidil. Isinya, untuk melakukan duel dengan Aidil satu lawan satu.
Namun Aidil menolak. Selanjutnya, AR dan rekan terus mengeluarkan berbagai kata-kata kepada Aidil dan menuduh berita tersebut salah.
Dengan nada tinggi, AR juga bercerita bahwa selain pengangkutan tiang pancang PLTU, ada pekerjaan lain yang sedang menanti mereka.
Dan, apabila pekerjaan tersebut gagal didapatkan karena berita yang ditulis Aidil, maka dia akan mendapat konsekuensi, yaitu dibunuh oleh AR.
Aidil kemudian dipaksa membuat pernyataan dengan cara ditulis tangan.
Isinya, Aidil akan mengklarifikasi berita di Modus Aceh dan dia harus mengakui bahwa itu fitnah.
Apabila dalam sepekan dihitung dari tanggal 5 Januari 2020 Aidil belum membuat peryataan klarifikasi kepada media itu, Aidil siap menerima konsekuensi apa pun dari AR.
Kini, Polres Aceh Barat telah mengamankan seseorang yang dilaporkan oleh Aidil.
Namun polisi belum menyebut siapa sosok yang diamankan serta barang bukti yang disita.
R1 Hee.