Kecelakaan Maut di Liku Lematang Kota Pagaralam, PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi

25 Desember 2019
Tim gabungan saat melakukan evakuasi terhadap para korban bus Sriwijaya

Tim gabungan saat melakukan evakuasi terhadap para korban bus Sriwijaya

RIAU1.COM - Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya bisa terkena sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menewaskan 31 orang penumpangnya.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, hal itu akan terlihat ketika hasil investigasi pihaknya telah rampung.

"Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," ucapnya, Rabu 25 Desember 2019.

Budi melanjutkan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian nahas tersebut. Ia meminta kepada para operator bus untuk bisa berhati-hati dalam mengecek dan mengoperasikan kendaraannya.

"Saya atas nama pribadi dan atas nama Kemenhub minta ke operator, kepada sopir, utamakan safety apalagi mereka membawa penumpang banyak," sebutnya.

Seperti yang diketahui, bus Sriwijaya jenis Mitsubishi Fuso dengan nopol BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang, Jalan Lintas Pagaralam-Lahat KM 9, Desa Plang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.15 WIB.

Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga mundur lalu menabrak beton pembatas tikungan. Jlaur Liku Lematang sendiri dikenal cukup rawan, karena kerap terjadi kecelakaan terutama saat jalan licin.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Liku Lematang bertambah tiga orang pada hari kedua evakuasi sehingga totalnya menjadi 31 orang dari sebelumnya 28 orang.