MA Putuskan Eks Napi Korupsi Dijeda 5 Tahun, KPK Minta KPU Ubah Aturan Pencalonan Pilkada 2020

11 Desember 2019
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2019). Foto: Antara.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -KPK menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda 5 tahun bagi eks napi korupsi jika ingin maju Pilkada. KPK menilai putusan itu mengurangi risiko bagi koruptor yang pernah menjadi kepala daerah untuk menduduki posisinya lagi.

"Dari perspektif pemberantasan korupsi KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Kumparan.com, Rabu (11/12/2019).

KPU diminta segera menaati putusan itu dan mengubah aturan mengenai pencalonan pada Pilkada 2020. Putusan MK itu tak menghapus kemungkinan pidana tambahan seperti pencabutan hak politik bagi terdakwa korupsi. Sehingga diharapkan titik awal jeda 5 tahun itu setelah terpidana selesai menjalankan seluruh isi putusan majelis hakim, baik penjara, denda, dan pencabutan hak politik.

"Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut. Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," pungkas dia.

Sebelumnya dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, MK menerima sebagian gugatan ICW dan Perludem yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun.

Jeda 5 tahun itu lebih rendah dari permintaan ICW dan Perludem yang ingin eks napi korupsi diberi jeda selama 10 tahun setelah menjalani pidana.

Adapun sebelumnya, ICW dan Perludem mengajukan gugatan itu lantaran adanya fakta mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada kembali mengulangi perbuatannya melakukan korupsi dan terkena OTT KPK.