Diskominfo Sebut Transaksi Elektronik di Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp Belum Terdaftar

7 Desember 2019
Ilustrasi Facebook.

Ilustrasi Facebook.

RIAU1.COM -Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) adalah para platform over the top (OTT) seperti Instagram, Facebook, Google, WhatsApp dan lainnya wajib daftar ke pemerintah Indonesia.

Dilansir dari Detik.com, Sabtu (7/12/2019), dalam PP 71/2019, terdapat kriteria dan batasan antara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, utamanya dalam hal pendekatan pengaturan penempatan data dan sistem elektronik PSE. Hal ini memberikan kejelasan bahwa PSE layanan publik wajib melakukan pendaftaran.

Sebelumnya, dalam Pasal 5 PP 82/2012 mengatur bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk PSE untuk non pelayanan publik tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Itu sebabnya, banyak PSE yang mengklaim bahwa Sistem Elektronik yang diselenggarakannya bukan dalam rangka Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam PP 82/2012, khususnya PSE yang berbasis di luar negeri seperti Instagram, Facebook, Google, dan WhatsApp, yang enggan disebut sebagai "PSE untuk pelayanan publik" dan belum mendaftar sebagai PSE Pelayanan Publik.

Terlebih lagi, pelanggaran atas kewajiban pendaftaran tersebut tidak dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah sehingga tidak ada kepastian pendaftaran. Sekarang, dengan hadirnya PP 71/2019 menjadi jawaban atas ketidakpastian kriteria PSE yang wajib daftar dalam PP 82/2012.

"PP 71/2019 ini memberikan kriteria PSE yang lebih terukur dan lebih pasti yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sendiri dalam PP 71/2019", ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo.

Dengan hadirnya PP71/2019 ini, maka platform OTT seperti Instagram, Facebook, Google, WhatsApp dan lainnya harus melakukan self control terhadap konten yang beredar dalam platformnya, terutama untuk konten negatif.

Jadi dengan adanya PP 71 ini, pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemanggilan pada PSTE yang platformnya terdapat konten negatif. Para PSE sudah melakukan pemblokiran sendiri tanpa harus ada permintaan dari PSE.

PP 71/2019 ini telah diundangkan dan sudah mulai berlaku pada 10 Oktober 2019 dengan masa transisi setahun bagi semua PSE publik dan privat untuk memenuhi kewajiban mendaftar.