Soal Pernyataan Mahfud MD, FPI: Habib Rizieq Pernah Sambangi KBRI

4 Desember 2019
Spanduk pendukung Habib Rizieq Shihab di Reuni Mujahid 212, Senin lalu.

Spanduk pendukung Habib Rizieq Shihab di Reuni Mujahid 212, Senin lalu.

RIAU1.COM -Front Pembela Islam atau FPI  membenarkan bahwa pimpinannya, Habib Rizieq Shihab,  pernah menyatakan pemerintah Indonesia ilegal dalam konteks Pilpres 2019 lalu. 

Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan pernyataan Rizieq atau yang kerap disapa Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut disampaikan dalam konteks Pilpres 2019.

 

"Kalau mengenai masalah pemerintah Indonesia dianggap ilegal itu kan terkait konteks Pilpres kemarin. Bahwa dianggap terlalu banyak ini-itu. Lah ya [soal tudingan] yang itu sudah ada proses inkrah di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sugito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/12).

Diketahui, sebagian pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding hasil Pilpres 2019 penuh kecurangan. Pada akhirnya, MK menolak gugatan soal dugaan kecurangan dari kubu ini.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rizieq selama berada di Arab Saudi tak pernah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sana dan menganggap pemerintah RI ilegal.

Sugito menegaskan bahwa Rizieq pernah menyambangi KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi untuk menanyakan perihal pencegahan itu.

Saat itu, katanya, Rizieq tidak bertemu langsung dengan Duta Besar ataupun Konjen.

Dia mengklaim sudah ada kemauan dari pihak Arab Saudi membahas nasib Rizieq."Mungkin Pak Mahfud tidak mendapatkan informasi dari staf yang Kedubes RI. Dubes mungkin tidak dapat laporan dari staf di sana juga," ujarnya.

"Akhirnya yang terjadi seakan-akan Habib Rizieq tidak pernah melaporkan," Sugito menambahkan.

Lebih dari itu, Sugito mengklaim FPI sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk memulangkan Rizieq.

"Ketika kita bicara dengan pemerintah (Indonesia) sepertinya lepas tanggungjawab semuanya. Menkopolhukam, Keimigrasian, dan Menlu sepertinya tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kami tidak tahu," ujar Sugito.


Selain itu, Sugito menyampaikan KJRI pernah menemui Rizieq saat tengah diperiksa dalam kasus dugaan chat mesum dan penghinaan Pancasila.

Dia pun meyakini pemerintah Indonesia mengetahui persoalan yang dialami oleh Rizieq.

"Jadi ini hanya alibi saja untuk lepas tanggungjawab," ujarnya.

Sugito menuturkan pernyataan Rizieq tersebut seharusnya tidak dikaitkan dengan persoalan pencegahan Rizieq keluar dari Arab Saudi.

"Intinya, mau menyebut ilegal atau tidak ilegal bagaimanapun Habib Rizieq warga negara Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Sugito melihat pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD itu adalah upaya mengalihkan dari persoalan utama dengan sengaja mengungkit hal di luar konteks.

 

"Urusan cekal (cegah dan tangkal) itu adalah urusan hak warga negara yang harus dilindungi. Kenapa dibiarkan saja di Arab Saudi," ujar Sugito.


Rizieq Shihab sempat mengaku dicegah untuk keluar dari Arab Saudi hingga tak bisa kembali ke Indonesia. Pemerintah RI mengaku tak turut campur dalam pencegahan itu.

R1 Hee.