Bakal jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewajiban Ahok

Bakal jadi Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewajiban Ahok

14 November 2019
Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama

RIAU1.COM - Basuki Tjahaja Purnama dikabarkan bakal ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan plat merah, yakni PT Pertamina.

Dilansir Tempo.co, dua sumber di lingkup internal Kementerian BUMN membenarkan soal rencana pengangkatan Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Mereka menuturkan Presiden Jokowi sendiri yang mengusulkan nama Ahok kepada Erick. "Permintaan itu dari Presiden, bukan Erick yang mengusulkan ke Istana," sebut sumber tersebut.

Berdasarkan dokumen tentang Dewan Komisaris Pertamina per 31 Desember 2018 di situs Pertamina, berikut, kewajiban Dewan Komisaris:

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

9. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

10. Memantau efektivitas praktik Good Corporate Governance antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi Good Corporate Governance.

11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.