Mengandung Senyawa Kimia Berbahaya, BPOM Usulkan Rokok Elektrik dan Vape Dilarang

Mengandung Senyawa Kimia Berbahaya, BPOM Usulkan Rokok Elektrik dan Vape Dilarang

11 November 2019
Ilustrasi rokok elektrik dan rokok. Foto: iStock.

Ilustrasi rokok elektrik dan rokok. Foto: iStock.

RIAU1.COM -Pemerintah berniat melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Larangan tersebut diusulkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini diungkapkan Kepala BPOM Penny Lukito dikutip dari Detik.com, Senin (11/11/2019).

"Usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," katanya.

Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, di antaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)," jelas dia.

Tidak hanya itu, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.

"WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," ungkap dia.