Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebutkan masyarakat kelas III yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri akan ditanggung oleh pemerintah.
Penegasan ini dikatakannya setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh pada 24 Oktober lalu. Dimana, seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran dikutip dari tempo.co, Rabu, 6 November 2018.
"Pemerintah, khususnya Presiden (Joko Widodo), sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin pasti dijamin. Yang rentan pun dijamin," sebutnya.
Saat ini, masyarakat yang tergolong tak mampu telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran atau PBI. BPJS Kesehatan mencatat, hingga Oktober 2019, peserta PBI telah berjumlah 133,8 juta orang.
Sejumlah 96,8 juta di antaranya merupakan peserta yang terdaftar di kantong PBI pemerintah pusat. Sedangkan 37 lainnya ialah peserta integrasi dari Jaminan Kesehatan Daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Sementara untuk masyarakat peserta iuran mandiri yang saat ini terdaftar di kelas III kemungkinan dapat dialihkan ke PBI melalui sejumlah mekanisme. Misalnya telah terdaftar dalam Daftar Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS.