Ilustrasi rumah sederhana (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripoerwanto melarang para pengembang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menaikkan harga jual per 1 Januari 2020.
Pernyataan ini diutarakannya saat mengikuti Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Pengembang Indonesia Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) Periode 2019-2024 dikutip dari republika.co.id, Selasa, 29 Oktober 2019.
"Bukan tidak boleh menaikkan harga jual. Apalagi, sebetulnya harga jual rumah MBR untuk 2019 dan 2020 sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR," sebutnya.
Aturannya untuk harga rumah yang dibangun per 1 Januari 2020 seharusnya baru bisa naik paling cepat pada 1 Februari atau 1 Maret.
Dalam aturannya kenaikan harga harus diberlakukan secara rasional. Pengembang boleh menaikan harga asal kenaikannya diberlakukan sesuai dengan struktur biaya. Rumah yang dibangun pada 2019 harus dijual sesuai dengan struktur biaya pada 2019.
Untuk batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Khusus Sumatera tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.