Posisi Jaksa Agung Belum Ditentukan Jokowi, Tiga Bulan ke Depan Masih Dijabat Pelaksana Tugas
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Foto: Tempo.co.
RIAU1.COM -Agung Arminsyah resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung selama tiga bulan ke depan. Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung mengisi kekosongan sementara pos Jaksa Agung setelah Prasetyo berakhir masa tugasnya bersamaan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Dilansir dari Tempo.co, Selasa (22/10/2019), penunjukkan Agung sebagai Plt Jaksa Agung sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
"Iya benar, surat tertanda 21 Oktober 2019 itu berisikan penunjukkan Pak Agung Arminsyah sebagai Plt Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri.
Arminsyah akan mengisi posisi Jaksa Agung selama tiga bulan ke depan hingga Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung yang baru pada Desember 2019 atau Januari 2020. Arminsyah sendiri, sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapun Prasetyo adalah politikus NasDem yang tergabung dalam Kabinet Kerja Jokowi Jilid I. Jokowi yang kembali terpilih sedang menyusun Kabinet Kerja Jilid II. Sejumlah nama pembantunya, terdiri dari kalangan profesional dan kader partai pendukung, dijadwalkan akan diumumkan besok, Rabu 23 Oktober 2019.